PBB Kota Semarang Naik 10-20 Persen

Selasa, 01 Maret 2022 20:45 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

23 Nov Hendi.jpg
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Jatengaja.com/Humas Pemkot Semarang)

Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah Kota Semarang memastikan akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara 10-20 persen, menyesuaikan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, selama tiga tahun terakhir tidak terjadi kenaikan tarif PBB, padahal pembangunan membutuhkan pendapatan yang cukup besar. 

Dijelaskan, kenaikan dikarenakan sektor pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar APBD Kota Semarang.

"Kita membuat keputusan, PBB tahun ini akan kita naikkan," kata Hendi, sapaan akrab wali kota dalam siaran persnya.

Namun demikian, Pemkot Semarang akan membebaskan PBB bagi masyarakat yang nilai bidang tanah dan bangunannya kurang dari Rp 250 juta.

Perlu diketahui, target PBB pada 2022 ini sebesar Rp 575 miliar, adapun target pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp 2,2 triliun. (-)