OJK Sebut 85 Rekening Bank Diduga Terlibat Pinjol Ilegal, Minta Perbankan Memblokir

Minggu, 24 Desember 2023 22:07 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Daftar-Pinjol-Ilegal.jpeg
OJK sebut 85 Pinjol ilegal, minta Perbannkan memblokir (Ilustrasi Pinjol ilegal/dok. Detik.com)

Jakarta, Jatengaja.com  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 85 rekening bank diduga terlibat pinjaman online (Pinjol) ilegal dan meminta perbankan memblokir rekening tersebut. Langkah pemblokiran merupakan upaya mengurangi dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

OJK juga meminta perbankan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.

"Kami akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat," katanya, dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Desember 2023 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Menurut Dian,  hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua regulasi ini mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

"OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum. Termasuk Pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD)," katanya.

Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait Pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 24 Dec 2023