Jumat, 04 Agustus 2023 08:57 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Jakarta, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengupayakan pemblokiran pinjaman online (pinjol) ilegal supaya mencegah kerugian di masyarakat.
OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi siber Juli 2023 menemukan 283 entitas dan 151 konten pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
"Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," terang OJK dalam keterangan resmi dikutip TrenAsia.com, Kamis 04 Agustus 2023.
Disebutkan juga, sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin. Hal ini terkait dugaan kasus penipuan yang menjerat nasabah.
OJK juga terus mendukung Kemendag untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal kembali mengimbau masyarakat supaya menghindari meminjam uang dari platform pinjol ilegal.
Waspada Modus Penipuan Salah Transfer
Selain itu, OJK juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus salah transfer dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengatakan bahwa oknum tersebut kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Terkait hal ini, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4 Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 03 Aug 2023
Bagikan