Mitratel Beli Jaringan Kabel Optik Senilai Rp603 Miliar

Kamis, 22 Desember 2022 12:11 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

Menara telekomunikasi alias BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak usaha BUMN Telkom / Mitratel.co.id
Menara telekomunikasi alias BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak usaha BUMN Telkom / Mitratel.co.id (Mitratel.co.id)

Jakarta, Jatengaja.com - Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang bergerak di bidang jasa penyedia menara telekomunikasi, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) melaksanakan penandatanganan dokumen akta jual beli aset.

Dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 19 Desember 2022, penandatanganan dokumen akta jual beli aset tersebut dilakukan antara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk dengan PT Trans Indonesia Superkoridor dan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai.

PGS Direktur Investasi sekaligus Corporate Secretary MTEL, Ian Sigit Kurniawan mengatakan, objek penandatanganan AJB berupa jaringan kabel optik dengan panjang fisik kurang lebih 6.012 Km.

"Dengan nilai penandatanganan AJB sebesar Rp603 miliar dan hukum yang berlaku yaitu hukum negara Republik Indonesia," kata Sigit dalam keterbukaan informasi, Kamis, 22 Desember 2022, dikutip dari www.trenasia.com.

Kepemilikan aset jaringan kabel optik ini akan memperkuat ekosistem di bisnis tower yang akan meningkatkan keragaman produk dan layanan kepada pelanggan MTEL.

Lalu, transaksi ini tidak termasuk transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Sebelumnya, MTEL mendapatkan penyaluran pembiayaan sindikasi syariah dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebesar Rp2,5 triliun. Pembiayaan sindikasi syariah tersebut merupakan yang pertama dan terbesar bagi MTEL.

Sebagai informasi, MTEL bersinergi dengan bank syariah karena saham MTEL termasuk dalam Indeks Saham Syariah yang berisi 30 emiten yang memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip syariah, serta memiliki kinerja fundamental bisnis, tata kelola dan likuiditas yang baik. (-)