Telkom
Selasa, 19 September 2023 22:12 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi (BR) menggugat Menteri BUMN, Erick Thohir terkait dugaan perbuatan melawan hukum membayar ganti rugi Rp21,5 miliar.
Menteri BUMN, Erick Thohir digugat bersama 10 pihak lain secara perdata oleh Bachtiar Rosyidi lewat perkara yang terdaftar dalam nomor 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 Maret 2023, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilansir dari Trenasia.com jaringan Jatengaja.com.
Kini perkara gugatan terhadap Erick Thohir tersebut sudah masuk tahapan pembacaan putusan sela pada Selasa 12 September 2023. Agenda sidang selanjutnya akan kembali digelar Selasa 26 September 2023.
Selain Erick, pihak lain yang digugat dalam perkara perdata tersebut meliputi Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto. Tidak hanya itu terdapat beberapa perusahaan yang masuk dalam gugatan tersebut.
Mereka adalah PT. Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana dan PT Wahana Ekonomi Semesta. Tidak luput juga PT Bursa Efek Indonesia menjadi tergugat.
Sebelumnya kasus tersebut telah dilakukan mediasi kepada para pihak terkait pada 27 Juni hingga 11 Juli 2023 namun tidak berhasil. Terdapat lima petitum yang diajukan penggugat. Pertama yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Kedua, menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Petitum ketiga yaitu memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah).
Keempat memerintahkan melakukan pembayaran uang paksa (dwansom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) pada penggugat walaupun ada upaya banding dan kasasi.
Terakhir, petitum yang diajukan yaitu memerintahkan pada para tergugat untuk membayar uang keterlambatan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum mengikat Incrach van gewijsde.
Terkait kasus tersebut, PT Telkom menyatakan bahwa perkara itu dibuat-buat oleh Bachtiar Rosyidi guna menghindari dan menghambat proses pidana yang tengah dijalaninya di Kejaksaan Agung.
“Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri,” SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza, Senin 19 September 2023.
Ahmad Reza menjelaskan objek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018 di mana jabatan Menteri BUMN belum dipegang Erick Thohir. Demikian dengan, nama lain yang disebut dalam gugatan juga belum menduduki posisi yang disebutkan.
Menurut Ahmad Reza, kasus tersebut berasal dari laporan Telkom terkait atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar Rosyidi kala menjabat sebagai Dirut GTS. Reza mengatakan laporan keuangan diaudit oleh BPK dan auditor independen terbesar di dunia Ernst and Young (EY). (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 19 Sep 2023
Bagikan