Menag Terbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan, Agar Isi Ceramah Agama Tak Sembarangan

Kamis, 05 Oktober 2023 21:23 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

ceramah agama.jpg
Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ahmad Zayadi. (Jatengaja.com/dok.kemenag.go.id)

Jakarta, Jatengaja.com - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, sehingga ceramah agama sekarang tak bisa sembarangan.

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ahmad Zayadi, menyatakan SE Menteri Agama itu dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan dikeluarkan pada 27 September 2023.

“Surat Edaran Menteri Agama ini mengambil pijakan pada prinsip kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Kamis 5 Oktober 2023.

Menurut Zayadi, SE Pedoman Ceramah Keagamaan memiliki dua tujuan utama yakni pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

“Para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” terangnya.

Surat Edaran ini, lanjut Zayadi, menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun, dan keteladanan.

Materi ceramah diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu, materi ceramah juga wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis.

“Kami mengajak kepada aktor-aktor layanan keagamaan seperti Penyuluh Agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qori’/qoriah, hingga lembaga seni dan budaya Islam, agar benar-benar mengindahkan pedoman ceramah di lingkungan atau jamaahnya masing-masing,” ujarnya.

Dia menambahkan para aktor layanan keagamaan memiliki basis yang loyal sehingga untuk menyemai masyarakat dengan ceramah keagamaan yang melahirkan benih-benih yang dapat memperkuat kerukunan umat.

“Berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya,” harap Zayadi. (-)