Mantan Angota DPR RI, Angelina Sondakh Bebas Dari Penjara Pondok Bambu

Kamis, 03 Maret 2022 14:56 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

angelina Sondakh.jpg
Angelina Sondakh (kanan) saat keluar dari penjara, Kamis (3/3/2022).

Jakarta, Jatengaja.com - Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh menghirup udara bebas setelah 10 tahun menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta.

Istri mendiang Adji Massaid itu ke luar dari Rutan Pondok Bambu didampingi petugas, Kamis (3/3).  Saat di  depan rutan, Angelina Sondakh yang juga mantan Putri Indones dengan sesenggukan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya. “Perbuatan saya yang lakukan tidak patut dicontoh. Saya meminta maaf,” katanya.

Meski sudah bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, namun Angie panggilan Angelina Sondagh masih harus menjalani wajib lapor hingga masa kebebasan murni  pada Juni mendatang. 

Seperti diketahui Angie dipenjara karena kasus korupsi Wisma Atlet saat menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat. Dia menerima pemberian uang senilai Rp2,5 miliar. 

Atas perbuataan korupsi itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Angie hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan pada 10 Januari 2013.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. 

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Angie yang tidak terima dengan vonis tersebut  mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan hakim MA menghukumnya lebih berat menjadi 10 tahun penjara. 

Tulisan ini telah tayang di halojatim.com oleh Asih pada 03 Mar 2022