Korlantas Usulkan Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Dihapus

Jumat, 26 Agustus 2022 18:19 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

Agar Masyarakat Bayar Pajak, Korlantas Polri: Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2)
Agar Masyarakat Bayar Pajak, Korlantas Polri: Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2) (istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com - Berbagai cara dilakukan guna mendorong masyarakat lebih patuh bayar pajak. Bahkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN2) dan pajak progresif kendaraan bermotor. 

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan selain menyasar kepatuhan bayar pajak masyarajak, usulan ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan, biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 26 Agustus 2022.

Yusri mengungkapkan, usulan tersebut didasari temuan data yang menunjukkan bahwa masyarakat tidak membayar pajak kendaraan bermotor lantaran pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan karena biaya yang mahal.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, ia mengacu pada banyaknya masyarakat pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain ataupun perusahaan untuk data kendaraannya demi menghindari pajak. 

Pajak kendaraan yang menggunakan data perusahaan saat ini masih terbilang kecil. Apabila banyak masyarakat yang memakai cara tersebut untuk menghindari pembayaran pajak progresif, hal ini dapat mengakibatkan kerugian negara.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja, enggak usah pakai nama PT lagi," ungkapannya.

Menurut Yusri, usulan tersebut akan ia sampaikan kepada kepala daerah dari Gubernur sampai Bupati. Langkah yang diambil tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan fasilitas publik yang lebih maksimal.

Di sisi lain, ia menyampaikan adanya perbedaan jumlah data kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan kepemilikan kendaraannya. Dalam hal ini seperti sudah rusak, hilang, atau tidak bayar pajak yang dapat mengakibatkan data terhapus.

Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan tersebut dapat mempengaruhi data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, ia berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah tersebut dapat teratasi. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 26 Aug 2022