Kemenag Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II untuk 12.719 Calon Jemaah Reguler

Rabu, 13 Maret 2024 17:43 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

PT KAI Divre 1 SU menyediakan KLB untuk rombongan jemaah haji Kabupaten Labuhanbatu
Kemenag Dibuka Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II untuk 12.719 Calon Jemaah Reguler (HO)

Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BIPIH) 1445 H/2024 tahap II bagi calon jemaah haji reguler.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab menyatakan, pelunasan BPIH tahap II akan berlangsung dari 13-26 Maret 2024, dengan jumlah total kuota calon jemaah haji sebanyak 12.719 orang.

Menurut Saiful Mujab sampai Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler yang ditutup pada 23 Februari 2024 sudah sebanyak 200.601 calon jemaah Indoensia yang telah melunasi BPIH.

“Masih ada sisa sebanyak 12.719 kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13-26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” katanya di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024 dilansir dari kemenag.go.id.

Kuota jemaah haji Indonesia 2024 sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah yang terbagi atasa 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Saiful menjelaskan pelunasan BIPIH tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori,  jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal system.

Pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Nama jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.

Dia menambahkan sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah kesahatan. (-)