Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Polda Jateng Tilang 18.076 Pelanggar
Semarang, Jatengaja.com - Hari ketujuh pelaksanaan operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 yang digelar jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menilang 18.076 pelanggar lalu lintas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menyatakan, jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pengendara sepeda motor menggunakan helm tak standard SNI dan pengemudi mobil tak menggunakan sabuk pengaman.
“Dari jenis pekerjaan, pelanggar yang ditilang kebanyakan berprofesi swasta. Sedangkan dilihat dari komposisi usia, terbanyak pelanggar berusia 21-25 tahun,” katanya, Selasa (12/3/2024).
- Kapolda Jateng Raih Suara Polling Tertinggi Bakal Cagub Jateng 2024
- Tips Bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Agar Kuat Puasa Ramadan
- Dibuka Lowongan Jabatan Kepala OPD dan Staf Ahli Wali Kota Semarang, Ini Link Pendaftaran
- Bisnis Takjil Selama Ramadan, Coba Simak Ide Menu Takjil Kreatif Berikut
- Ada Lowongan Kerja di BRI untuk Semua Jurusan, Simak Posisinya
Menurut Satake Bayu, pelanggaran lalu lintas selama operasi cenderung menurun. Hal ini dibuktikan dari jumlah pengguna kendaraan yang ditilang dari hari ke hari turun.
Satake Bayu menyebutkan, bila pada hari pertama pada tanggal 4 Maret 2024, pelanggar yang ditilang sebanyak 3.817 orang, pada hari ke tujuh pada tanggal 11 Maret jumlah pelanggar yang ditilang turun jadi 2.237 orang.
“Jadi ada trend penurunan pelanggaran lalu lintas dari hari ke hari sejak adanya operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng menghimbau, masyarakat memanfaatkan momen operasi keselamatan ini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas.
Dirinya juga meminta, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk menumbuhkan toleransi kepada sesama pengguna jalan, baik sesama pengguna kendaraan bermotor, pesepeda dan becak hingga pejalan kaki
“Kami mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat dan cek kesiapan kendaraan sebelum berangkat. Patuhi aturan lalu lintas serta tumbuhkan etika berkendara serta hormati pengguna jalan yang lain,” ujarnya. (-)