Kasus Penyalahgunaan QRIS di Tempat Ibadah, Ini Imbauan BI

Rabu, 12 April 2023 22:24 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Ilustrasi QRIS
Kasus Penyalahgunaan QRIS di Tempat Ibadah, Ini Imbauan BI (Bank Indonesia )

Semarang, Jatengaja.com - Bank Indonesia (BI) menyayangkan terjadinya penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah di Masjid Nurul Iman, Mal Blok M Square, Jakarta Selatan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah. 

“Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan,” kata Direktur Eksekutif  Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam rilis, Rabu (12/4). 

Erwin menjelaskan BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain. 

Untuk menghindari kejadian serupa, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant

“Masyarakat agar tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran,” ujarnya. 

Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. 

Untuk itu, lanjut Erwin mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut. Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang/merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. 

Secara reguler pedagang/merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Dalam hal terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud. 

“Kami senantiasa terbuka terhadap masukan dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS (masyarakat dan pedagang/merchant) melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) dengan nomor telp.021-131, email: bicara@bi.go.id,” ujar Erwin. (-)