budaya
Kamis, 26 Oktober 2023 14:30 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Inspektorat Jawa Tengah (Jateng) mengklaim seluruh penyelenggara negara di telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Sebanyak 1.706 penyelengaran negara wajib lapor di Jateng telah melaporkan LHKPN semua atau mencapai 100 persen,” kata Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 26 Oktober 2023.
Menurutnya, temuan praktik maladministrasi di Jateng menunjukkan tren penurunan. Namun, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap ketat dilakukan.
Uang negara yang telah dipulihkan ke kas daerah, senilai Rp8.393.020.454. Jumlah ini merupakan akumulasi dari penanganan laporan masyarakat selama empat tahun terakhir, yang sebagian besar kasus didominasi bantuan provinsi ke pemerintah desa.
“Kebanyakan bantuan keuangan pemerintah desa. Ya itu paling kecil-kecil kemudian ditotal. Beberapa kasus seperti kurang volume pengerjaan. Jadi pemahaman kepala desa untuk mengerjakan pengerjaan, tidak ada niat korupsi,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menyatakan Pemerintah Provinsi Jateng terus memperkuat kolaborasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mewujudkan manajemen pemerintahan terbebas dari korupsi.
”Ini penting karena bagian dari tindak lanjut, upaya perbaikan manajemen jadi harus segera diselesaikan. Tadi sudah ditindaklanjuti, dan progresnya cukup baik,” katanya seusai membuka Gelar Pengawasan Daerah di Gedung Ghradika Bakti Praja Semarang, Rabu 25 Oktober 2023.
Sekda Jateng mengingatkan, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng serius memperbaiki manajemen pemerintahan.
“Temuan di Jateng jangan berulang. Istilahnya, jangan masuk di lubang yang sama,” tandasnya. (-)
Bagikan
Mahasiswa
3 hari yang lalu