BPJS ketenagakerjaan
Selasa, 06 September 2022 22:31 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Sebagai kompensasi kenaikkan harga bahan bakar minya (BBM) subsidi jenis Pertalite, Solar dan Pertamax per 3 September 2022, pemerintah menggelontorkan bantuan sosial, antara lain bantuan subsidi upah bagi pekerja.
Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dengan total mencapai Rp24,17 triliun, anggaran tersebut berasal dari dana subsidi BBM yang dialihkan, jenisnya bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU).
Untuk BSU yang akan cair pada bulan September, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000.
Dikutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU):
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
• Memiliki rekening bank yang aktif.
Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.
Maka ada baiknya melakukan pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena penerima BLT akan diberikan kepada yang terdaftar dalam DTKS. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Sep 2022
Bagikan
BPJS ketenagakerjaan
2 tahun yang lalu