BPOM
Jumat, 30 September 2022 21:55 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Centre for Food Safety (CFS) atau Otoritas Keamanan Pangan Hongkong melalui laman resminya, pada 27 September 2022 menginformasikan adanya penarikan produk mi instan dengan merek Mi Sedaap asal Indonesia dari pasaran di Hongkong.
Dalam rilisnya CFS menyebutkan bahwa terdapat satu produk mi instan asal Indonesia yaitu Mi Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap atau Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hongkong.
Dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com, dari hasil penyelidkan pihak Otoritas Keamanan Pangan Hongkong menyebutkan residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bumbu produk mi instan, dan bubuk cabe.
EtO sendiri merupakan pestisida yang kerap digunakan untuk fumigasi (metode pengendalian hama menggunakan pestisida).
Temuan residu dari EtO dan senyawa turunannya yaitu 2-Chloro Ethanol/2-CE dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan pemberitahuan oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.
Namun, berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia yang dilansir dari akun Instagram resmi BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hongkong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia diklaim memenuhi persyaratan yang ada.
Menindaklanjuti masalah itu, BPOM meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hongkong mengenai hasil pengujian yang dimaksud. Hal ini karena Codex Alimentarius Commission (CAC) adalah organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara.
Selain itu BPOM juga sedang melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan serta terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Selanjutnya, BPOM akan melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.
BPOM secara terus menerus akan melakukan monitoring dan pengawasan baik pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia tetap aman dikonsumsi. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 30 Sep 2022
Bagikan
BPOM
10 bulan yang lalu
covid 19
2 tahun yang lalu