Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Sita Narkoba dan Miras Senilai Rp15 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 17:47 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

jateng operasi pekat.jpg
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba dan miras. (dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com  - Gelar Operasi Pekat II Candi 2026  jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres menyita barang bukti nakorba dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp15 miliar.

Pada Operasi Pekat II Candi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka.

Selain itu juga sebanyak 2.112 laporan polisi kasus minuman keras (miras) dengan 2.132 tersangka. Petugas menyita barang bukti narkotika, obat berbahaya (narkoba), dan minuman keras illegal.

“Barang bukti narkoba dan miras illegal yang disita dengan nilai estimasi mencapai Rp15.011.290.000,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto di Semarang, Rabu 22 Juli 2026.

Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya. 

Selain itu, petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras, terdiri atas miras pabrikan maupun oplosan.

“Dari keberhasilan mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat (pekat) ini, dengan estimasi menyelamatkan 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut patut diapresiasi, namun di sisi lain menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” katanya. 

Wakapolda menambahkan kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

Barang bukti narkoba dan miras kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. 

Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.(-)