Gegara Curhat Gaji Rp368 Ribu Sebulan di Medsos, Wanita Ini Dipecat Karena Langgar UU ITE

Rabu, 06 Juli 2022 17:25 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Posting_Slip_Gaji_Karyawati_Dipecat.jpg

Jakarta, Jatengaja.com - Gegara curat di media sosisal (medsos) Fecebook tentang gajinya yang kecil, seorang wanita pekerj swalayan berinisial LA dipecat dan terancam pidana karena dianggap melanggar UU ITE.  

Di Facebook  pribadinya, wanita berinisial LA tersebut mengunggah slip gaji yang hanya Rp368 ribu dan mencurahkan isi hatinya. Unggahan tersebut  kemudian menjadi viral di medsos. 

Pada unggahan itu LA menceritakan dirinya telah bekerja nonstop selama sebulan namun hanya diberi gaji sebesar Rp368 ribu. Menurut LA awalnya mendapat gaji sebesar Rp1 juta, namun lantaran beberapa hal, gajinya dipotong sehingga hanya tersisa sepertiganya saja.

"Ya ampun, udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek jerja nonstop sebulan cuma dihargai Rp368 ribu. Ini mah bayar kosan aja gak cukup, boro-boro makan," tulisnya di akun Facebook di kutip Rabu, 6 Juli 2022.

Curhat yang dilakukan LA  pada 28 Desember 2021, baru-baru ini mengundang petaka. Pasalnya, LA mengunggah slip gaji tanpa melakukan sensor sehingga terancam pidana dengan dijerat UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Meski LA telah membuat unggahan berisi klarifikasi terhadap slip gaji Rp368 ribu yang viral. Lewat klarifikasi itu, LA meminta maaf kepada tempatnya bekerja, JS Swalayan lantaran memposting slip gaji tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo swalayan.

Namun, pihak swalayan merasa keberatan dan menyebut bahwa tindakan LA sebagai sebuah pencemaran nama baik.  

Tak hanya meminta maaf, LA juga diketahui telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak menyebarluaskan profil dan alamat JS Swalayan, serta membayar denda atas kesalahannya.

Ia juga meminta maaf kepada netizen dan warga yang sempat diresahkan beberapa hari atas adanya kejadian viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai.

“Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini,” tulis LA pada akhir klarifikasinya. (-).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 06 Jul 2022