budaya
Senin, 03 April 2023 21:31 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah (Jateng), Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR Lebaran dapat dijangkau melalui berbagai media seperti WhatsApp dan telepon.
“Posko aduan dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center,” katanya di Semarang, Senin (3/4).
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.
Menurut Sakina pembentukan Posko THR Lebaran sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang menyebutkan tak ada mencicil hak atau THR pekerja.
"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR,” ujarnya.
Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan.
“Jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak THR pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Hingga tanggal 3 April, sudah ada empat pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula dilakukan mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil.
“Terima kasih kepada para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja,” ujarnya.
Sakina berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.
"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idulfitri agar semua senang,” harapnya. (-)
Bagikan
Mahasiswa
3 hari yang lalu