PT Pembangunan Perumahan
Rabu, 18 Januari 2023 15:13 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan segera melakukan penyegelan dua perumahan di wilayah Ngaliyan yang diduga langgar aturan dan tak berizin tersebut.
“Di Daerah Ngaliyan, dekat kelurahan Palir ditemukan dua perumahan berdiri di lahan hijau. Kami pastikan akan kesana dalam minggu ini,” katanya dilansir semarangkota.go.id, Rabu (18/1).
Fajar tidak menyebutkan dua nama perumahaan di Ngaliyan itu. Menurutnya setelah melalui pemeriksaan panjang Satpol PP Kota Semarang dua perumahan di Ngaliyan itu yang terindikasi berdiri di lahan hijau.
Menurut Fajar bencana yang terjadi berturut-turut wilayah di Kota Semarang membuat pemeriksaan hunian dan bangunan di Kota Semarang dilakukan secara intensif.
Perumahan-perumahan utamanya di bawah naungan Real Estate Indonesia (REI) sudah memenuhi berbagai aturan dan izin berdiri. Sehingga pihaknya menyasar perumahan dengan pengembang baru dan tak ada dalam daftar perumahan di bawah naungan organisasi itu.
|”Faktanya banyak perumahan baru muncul yang belum tergabung dalam REI. Saya mengindikasi ada dua perumahan di Ngaliyan yang belum berizin,” tandasnya.
Satpol PP imbuh Fajar sudah menyampaikan saran kepada pengembang untuk tidak membangun di daerah itu karena masuk dalam kawasan hijau.
"Kecuali, Dinas Penataan Ruang (Distaru) berani mengubah daerah tersebut menjadi lahan kuning," kata Fajar tegas.
Fajar sendiri menjelaskan bahwa temuan tersebut masih dibahas oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
"Ini baru dibahas oleh Bu Wali terkait peruntukan itu. Mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang melanggar,” harapnya. (-)
Bagikan
PT Pembangunan Perumahan
14 hari yang lalu