Bank Indonesia
Senin, 27 Juli 2026 17:35 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Jakarta, Jatengaja.com - Destry Damayanti ditetapkan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia, menggantikan Perry Warjiyo yang mendadak mengundurkan diri.
Perry Warjyo secara mendadak mengundurkan diri dari jabatanan Gubernur Bank Indonsia (BI). Surat pengunduran diri resmi disampaikanPerry ke Presiden Prabowo, Minggu 25 Juli 2026
Penetapan Destry Damayanti yang sebelumnya adalah Deputi Senior BI, dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 sesuai dengan UU Bank Indonesia pasal 48 ayat (1) huruf (a). Sedangkan jabatan sebagai Pjs gubernur Bank Indonesia sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
Destry Damayanti berharap masyarakat dan pelaku pasar tetap tenang menyikapi proses transisi ini, mengingat seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kesinambungan tugas Bank Indonesia juga akan tetap berjalan baik sehingga proses pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Bank Indonesia tetap menjalankan peran menjaga stabilitas moneter, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga kesehatan fiskal, dengan koordinasi yang erat di antara keduanya,” kata Destry dilansir dari Infopublik.id, Senin 27 Juli 2026.
Seperti diketahui Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara mendadak mengundurkan diri dari jabatan orang nomor satu bank sentral Indonesia tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI secara resmi telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
“Secara resmi kami kemarin (Minggu 26/7) menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia di Jakarta dilansir dari Infopublik.id, Senin 27 Juli 2026.
Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo Subianto menerima menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
“Bapak Presiden mengucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun,” ujarnya.
Mensesneg menambahkan pemerintah memastikan tugas dan wewenang BI tetap berjalan normal sambil menunggu mekanisme penentuan pejabat definitif sesuai Undang-Undang (UU) BI yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Setelah Keppres keluar, berdasarkan UU BI, presiden segera bisa mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada DPR untuk selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI sebelum memperoleh persetujuan.
Mekanisme itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (-)
Bagikan