KPU
Sabtu, 13 Agustus 2022 17:07 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus mendatang.
Guna mencegah pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah melakukan pengawasan proses tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
“Bawaslu Jateng melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dan tidak terjadi potensi sengketa proses dalam tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Rofiuddin di Semarang, Jumat (12/8).
Menurut Rofiuddin, Bawaslu Jateng telah mengirimkan surat bernomor: 102 /PM.00.01/K.JT/08/2022 kepada pimpinan Parpol di tingkat Jateng.
Dalam suratnya, Bawaslu Jateng menghimbau kepada pimpinan Parpol untuk memperhatikan berbagai hal yakni, agar memperhatikan ketentuan sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Memperhatikan jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Selalu berkoodinasi dengan KPU Jateng dan Bawaslu Jateng, dan Parpol tingkat pusat.
Melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 kepada Bawaslu Jateng.
“Bawaslu Jateng akan terus melakukan proses pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu 2024,” tandasnya.
Rofiuddin berharap, publik ikut melakukan pengawasan, pemantauan, dan pengawalan tahapan Pemilu 2024.
“Jika menemukan dugaan pelanggaran dipersilahkan melapor ke Bawaslu Jateng atau Bawaslu kabupaten/kota,” ujaranya. (-)
Bagikan
pertamina
9 bulan yang lalu