Jumat, 22 Juli 2022 17:30 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Jakarta, Jatengaja.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Istaka Karya (Persero) menjadi perhatian publik setelah dinyatakan pailit beberapa waktu lalu. Terlebih Istaka Karya menjadi salah satu "BUMN Zombie" yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
BUMN zombie merupakan perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasionalnya sudah berhenti. Bahkan, beban utang perusahaan lebih tinggi dibanding dengan aset yang dimiliki perusahaan.
Seperti halnya yang dialami oleh Istaka Karya. Istaka Karya tercatat memiliki total utang senilai Rp1,08 triliun per 31 Desember 2021 dengan ekuitas perusahaan tercatat kurang dari Rp 570 miliar. Sementara aset perusahaan tercatat hanya senilai Rp 514 miliar.
Sampai saat ini, jumlah BUMN mencapai 107 perusahaan. Dari total jumlah tersebut, diantaranya ada lima perusahaan yang bernasib sama dengan Istaka Karya antara lain, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT industri Sandang Nusantara (Persero).
Istaka Karya dinyatakan pailit pada 12 Juli 2022 oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Istaka Karya (Persero) yang diajukan oleh PT Riau Anambas Samudra.
Pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian yang diajukan PT Riau Anambas Samudra tanggal 12 Juli 2022 tersebut, dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang yang telah jatuh tempo pada akhir 2021.
Setelah dinyatakan pailit, Istaka Karya akan melewati beberapa proses penyelesaian perkara yaitu, rapat kreditur pertama yang akan berlangsung pada Senin, 25 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
Kemudian pada pada 9 Agustus 2022 akan berlangsung rapat penentuan batas akhir pengajuan tagihan. Terakhir rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 23 Agustus 2022.
Menurut Pakar Hukum Unair, Hadi Subahan, Istaka Karya akan dibubarkan setelah semua proses penyelesaian perkara telah seselai dilakukan oleh kurator kepailitan.
"Iya (Istaka Karya) akan dibubarkan setelah pemberesan selesai dilakukan oleh kurator kepailitan" kata Hadi kepada TrenAsia, Jumat, 22 Juli 2022.
Hadi menuturkan, salah satu fungsi instrumen kepailitan merupakan salah satu alat untuk mempercepat likuiditas perusahaan atau menunjukan kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dilunasi segera dalam waktu yang singkat.
Hal tersebut dijadikan Pemerintah untuk menglikuidasi sekaligus untuk membubarkan beberapa BUMN salah satunya Istaka Karya yang memang sudah tidak beroperasi dan mengalami beban keuangan yang berat. Sesuai dengan strategi Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin menghapus beberapa perusahaan BUMN yang dinilai tidak ada kemajuan.
Meskipun telah dinyatakan bubar, diketahui Perseroan masih menangani sejumlah proyek besar di dalam negeri. Salah satunya adalah proyek Terminal Kijing, di mana progres pembangunannya masih pada tahap 1 dengan capaian 5,79% dan tahap 2 yang direncanakan dimulai pada Juni 2022, namun belum ada kejelasan apakah proyek tersebut sudah lanjut ke tahap 2 atau belum.
Adapun luas total kawasan ini capai 200 hektare (Ha) dengan trestle sepanjang 2,45 kilometer (km). Pelabuhan ini nantinya mampu melayani kapal kontainer berkapasitas di atas 10 ribu TEUs. Anggaran biaya yang ditetapkan pada proyek ini mencapai Rp5 triliun untuk tahap pertama.
Nantinya nasib proyek yang ditangani oleh Istaka Karya tersebut akan ditentukan oleh kurator yang berwenang setelah putusan pembatalan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.
Sementara itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan setelah memperoleh hasil penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator.
Menurut Hadi, setelah melalui mekanisme lelang, hasil dari lelang tersebut akan dibayarkan pada krediturnya sesuai urutan atau status kreditur yaitu, separatis, preferen dan konkuren. Termasuk gaji dan pesangon terhadap mantan karyawan Istaka Karya.
Namun diketahui sebelumnya, total aset istaka jauh lebih kecil dibanding dengan total utang atau kewajiban yang dibebankan. Nantinya para kreditur, karyawan serta pensiunan Istaka Karya tidak akan menerima pembayaran utang sebagaimana diatur dalam perjanjian awal.
"Kalo harta istaka karya tidak cukup, sisa piutangnya menjadi tidak terbayarkan. Kemudian Kurator akan membubarkan Istaka" kata Hadi. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 22 Jul 2022
Bagikan