Baznas Targetkan Penerimaan Zakat ASN Pemprov Jateng 2024 Capai Rp100 Miliar

Rabu, 27 Maret 2024 23:37 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

baznas.jpg
Ketua Baznas Jateng, KH. Ahmad Darodji dan Sekda Jateng, Sumarno. (kiri ke kanan) (jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditargetkan mencapai Rp100 miliar pada 2024. 

Target ini disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng, KH. Ahmad Darodji pada “Gerakan Cinta Zakat 2024” di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang, Rabu (27/3/2024).

Menurut Ahmad Darodji total penerimaan zakat yang bersumber dari ASN Pemprov Jateng pada 2023 senilai Rp92 miliar. 

“Pada tahun 2024 target penerimaan zakat ditingkatkan menjadi senilai Rp100 miliar,” katanya. 

Pentasarufan zakat tahun 2023, imbuh Ahmad Darodji lebih banyak untuk bantuan produktif dengan tujuan agar penerima zakat tersebut kelak  menjadi pemberi zakat.

“Bulan Ramadan ini agar dijadikan sebagai momentum untuk menggenjot penerimaan zakat tersebut,” tandasnya. 

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menyatakan, zakat yang dikelola Baznas Jateng selama ini telah membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat, mulai dari  kemiskinan,  stunting, pengangguran, hingga kebencanaan.

"Harapan kami pengumpulan zakat di Baznas bisa lebih besar, sehingga dapat diberdayakan dan dimanfaatkan pentasarufannya sesuai kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran," jelasnya.

Selama ini, lanjut Sumarno, sistem pembayaran zakat bagi ASN di Pemprov Jateng sudah dilakukan secara sistematis dengan dipotong langsung dari pembayaran gaji. 

Dari total pengumpulan zakat yang ada di unit pengumpul zakat (UPZ), 50 persen akan disetorkan ke Baznas Jateng dan 50 persen lainnya ditasarufkan oleh masing-masing OPD sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi masing-masing. 

Ia montohkan, UPZ di   Dinas Pendidikan bisa menyalurkan kepada siswa tidak mampu, atau UPZ di Dinas Sosial bisa disalurkan ke masalah sosial Kemasyarakatan.

"OPD bisa mengajukan pentasarufan berdasarkan dari yang disetorkan ke Baznas sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Sekda mengapresiasi langkah Baznas Jateng tentang pentasarufan zakat, infak, sodaqoh yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat. 

“Selama ini pentasarufan tidak hanya dalam bentuk bantuan konsumtif kepada penerima zakat, tetapi juga berupa bantuan modal usaha produktif,” ujarnya. (-)