Ungkap Sindikat Kasus Penggelapan Mobil Rental Lintas Daerah, Polda Jateng Tangkap 8 Pelaku
Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Delapan pelaku berhasil ditangkap.
Kedalapan pelaku masing-masing RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR, yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.
Dari tangan para tersangkan polisi mengamankan sejumlah beserta barang bukti berupa empat unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.
- Mohamad Noor Nugroho Jabat Kepala Kantor Perwakilan BI Jateng Gantikan Rahmat Dwisaputra
- Kemenag Kirim Bantuan 8.000 Musaf Alquran ke Warga Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Menteri KP Lepas Ekspor 70 Ton Teri Nasi Produksi Inkubasi Bisnis Undip ke Jepang
- Atlet Jateng Sumbangkan 43 Medali untuk Kontingen Indonesia pada Sea Games 2025 di Bangkok
- Tahun 2025, Bank Jateng Bagikan Dividen Senilai Rp1,12 Triliun kepada Pemprov dan 35 Pemkab/Pemkot
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang.
“Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP palsu dan identitas palsu. Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng di Semarang, Senin 22 Desember 2025.
Dwi Subagio menjelaskan peran para pelaku, RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.
Tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.
Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur.
Tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu, sedang UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan.
“Dari keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi mengungkap, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kab. Pemalang tadi dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta.
Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (-)
