Rumah Sakit di Jawa Tengah Tak Boleh Tolak Pasien PBI JK
Semarang, Jatengaja.com - Gubernur Jawa Tengah menegaskan pelayanan kesehatan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2026 tetap berjalan, khususnya bagi pasien yang sedang menjalani terapi rutin seperti cuci darah.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyikapi adanya penonaktifan sebagian peserta PBI JK.
Menurut Yunita menjadi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan PBI JK.
- Awal Tahun 2026, Jawa Tengah Alami Deflasi 0,35 Persen
- Cegah KRDT, Gus Yasin Gagas Kelas Konsultasi Calon Pengantin
- Program PSPPI Undip Luluskan 105 Insinyur Baru
- Bank Indonesia Dorong Model Pertanian Berbasis CSA-Biochar
- Jumlah Penduduk Miskin Jawa Tengah Tersisa 3,34 Juta
“Kami memastikan pelayanan kesehatan peserta PBI JK di Jawa Tengah tetap berjalan. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” kata Yunita di Semarang, Selasa 10 Februari 2026.
Yunita kebijakan ini atas arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, beserta Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen agar memastikan negara tetap hadir dalam layanan kesehatan, dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meski dihadapkan pada persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
Sementara, derdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026.
Di antara peserta terdampak penonaktifan PBI JK, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” ujar Yunita.
Selain pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menghimbau seluruh cabang BPJS Kesehatan di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.
Kepala Dinkes Jateng menambahkan, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
“Kami memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandas Yunita. (-)
