Ekonomi & Bisnis
Tambahan Perjalanan Wisata Ke Tempat Lain Dalam Ibadah Haji dan Umroh Dikenai PPN
Tambahan perjalanan wisata ke tempat lain dalam ibadah keagamaan, seperti haji dan umroh mulai 1 April 2022 dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
News
Perjalanan Dalam Negeri Sekarang Tak Perlu Test Swab Antigen Atau PCR
News
Kemenkes Minta Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan ke Luar Negeri, Ada Apa ya?