Ekonomi & Bisnis
Tambahan Perjalanan Wisata Ke Tempat Lain Dalam Ibadah Haji dan Umroh Dikenai PPN
Tambahan perjalanan wisata ke tempat lain dalam ibadah keagamaan, seperti haji dan umroh mulai 1 April 2022 dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).