Struktur Organidasi Danantara Dinilai Rentan Terhadap Intervensi Pemerintah
Jakarta, Jatengaja.com - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai struktur organisasi Danantara memungkinkan pemerintah untuk dengan mudah melakukan intervensi terhadap pengurusnya.
Menurut peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan, idealnya, perusahaan investasi besar seperti Danantara harus independen dan bebas dari kepentingan politik pemerintah.
“Namun, melihat struktur organisasi Danantara justru tidak mencerminkan prinsip tersebut. Memungkinan pemerintah melakukan intervensi,” ujar Deni Friawan dalam media briefing CSIS di Jakarta Pusat, dikutip dari Trenasia.com, Selasa 4 Maret 2024.
- Bulan Februari 2025, Jateng Alami Deflasi Sebesar 0,78 Persen, Ini Penyebabnya
- Inovasi Wealth Management, BRI Buka Private Signature Outlet Eksklusif di Surabaya
- Bayar Klaim JHT Bagi 8.371 Eks Pekerja PT Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar
- Bayar THR Lebaran PNS Tahun 2025, Pemerintah Rogoh Uang Rp50 Triliun
- Gubernur Jateng Akan Upayakan Eks Buruh Sritex Terkena PHK Bisa Bekerja Kembali
Seperti diketahui Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
PP ini menjadi salah satu landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan Danantara, sebuah badan investasi yang bertugas mengelola aset dan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lebih lanjut Deni Friawan menyatakan hal ini akan menimbulkan kekhawatiran bahwa Danantara akan lebih dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan birokrasi daripada kepentingan ekonomi nasional.
Sorotan lain yang muncul adalah dugaan praktik kapitalisme birokrat dalam pemilihan CEO, COO, dan CIO Danantara. Banyak pimpinan Danantara diduga berasal dari tim sukses Prabowo di Pilpres 2024. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa BUMN akan dikelola untuk kepentingan politik tertentu, bukan untuk kemajuan ekonomi nasional.
“Dengan perkembangan yang ada, dari misalnya pemilihan CEO, COO, atau CIO, patut diduga ini akan mengarah kepada kapitalisme birokrat, di mana kemanfaatan BUMN-BUMN ini untuk kepentingan birokrasi atau orang-orang yang berkuasa,” ujanya.
PP Nomor10 tahun 2025 juga mengacu pada revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang menyatakan bahwa BUMN bukan lagi bagian dari penyelenggara negara. Artinya, kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara. Meski demikian, Menteri Keuangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelamatan BUMN melalui Pasal 73A.
Selain PP Nomor 10 Tahun 2025 memberikan sejumlah kewenangan besar kepada Danantara, antara lain:
1. Pelimpahan Tugas Presiden: Danantara diberikan sebagian tugas dan kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN, dengan tujuan mengoptimalkan investasi BUMN dan sumber dana lainnya.
2. Kewenangan Pengelolaan Dividen: Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, dividen holding, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal BUMN.
3. Pembentukan Holding Investasi: Danantara dapat membentuk holding investasi dan operasional bersama Menteri, serta menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih aset BUMN.
4. Pinjaman dan Agunan Aset: Danantara juga berwenang memberikan dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
PP Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur tugas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara. Dewan Pengawas bertugas mengawasi penyelenggaraan Danantara, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengevaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Sementara itu, Badan Pelaksana bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan Danantara, termasuk mengusulkan remunerasi bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
- Bersama BRI Menanam - Grow & Green Ekosistem Laut Terjaga Nelayan
- Pakar Falak Sebut Awal Ramadhan 2025 Ada Kemungkinan Berbeda antara Muhammadiyah dan NU
- Pertamina Patra Niaga Regional JBT Borong 9 Penghargaan PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup
Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pengaturan remunerasi dalam PP Nomor 10 tahun 2025. Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, Dewan Penasihat, Komite Pemantau dan Akuntabilitas, serta anggota sekretariat dan komite berhak atas remunerasi.
Tata kelola remunerasi ini akan diatur oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Roeslani.
PP nomor 10 Tahun 2025 tentang BPI Danantara yang dikeluarkan oleh Prabowo Subianto memang membawa angin segar bagi pengelolaan BUMN. Namun, risiko politik dan bisnis yang menyertainya tidak bisa diabaikan.
Potensi intervensi politik, kapitalisme birokrat, dan beban remunerasi yang tinggi menjadi tantangan serius yang harus dihadapi oleh pemerintah ke depan. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 04 Mar 2025