Sitaan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng Senilai Rp11,1 Miliar Dumusnahkan

SetyoNt - Selasa, 31 Januari 2023 16:08 WIB
Sitaan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng Senilai Rp11,1 Miliar Dumusnahkan (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal hasil sitaan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) selama kurun waktu tahun 2022 dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan jutaan rokok ilegal senilai Rp11,1 miliar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Kepala Bea Cukai Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq serta pejabat terkait lainnya di halaman Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (31/1).

Gubernur Jateng, Ganjar menyatakan penanganan rokok ilegal menjadi pekerjaa rumah (PR) yang tidak ringan karena pabriknya kian menjamur, hampir ada di tiap daerah.

“Jadi dengan keterlibatan Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI juga ikut sehingga kami bisa mendeteksi modusnya kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Ganjar peran masyarakat penting dilibatkan dalam upaya penanganan rokok ilegal dengan cara melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Pasalnya rokok ilegal diproduksi ada yang home industry dan pabrik kecil jadi sehingga agak sulit untuk dipantau pemerintah.

“Bukannya tidak kelihatan, itu kelihatan tapi memang sulit. Jadi kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan kemudian bisa kita tindak,” tandasnya.

Kepada para pengusaha rokok ilegal, Gubernur Jateng membuka diri untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.

“Kami bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merk). Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kami edukasi,” kata Ganjar.

Sementara, Kepala Bea Cukai Jateng DIY, Ahmad Rofiq memberikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman hukumannya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, seperti rokok ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Ini dalam rangka pengamanan uang negara, penciptaan iklim usaha yang sehat,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS