Setelah Tarik Ulur, RUU ASN Akan Segera Disahkan
Jakarta, Jatengaja.com - Setelah tujuh tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dibahas pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya akan mengetok RUU ASN pada bulan ini. Selesainya RUU tersebut diharapkan turut memperlincah urusan birokrasi di bidang kepegawaian.
“RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan. Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Selasa 5 September 2023, dikutip dari www.trenasia.com.
Nantinya, pengesahan RUU tersebut akan diiringi dengan adanya Peraturan Pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan dari 1.031 aturan terkait ASN. Dengan adanya pernyederhanaan menggunakan satu PP tersebut maka akan mencabut 307 peraturan yang meliputi dari 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Keppres.
Peraturan Pemerintah tersebut nanitnya juga turut mencabut sebagian dari 16 peraturan yang terdiri dari 8 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 Peraturan Menteri PANRB.
- Omni Communication Assistant Konsisten Dukung Digitalisasi Sektor Enterprise
- Juli 2023, Kredit Macet Fintech Lending di Indonesia Capai Rp1,94 Triliun
- Wakil Indonesia, Santri MA Pesantren Al Hikmah 2 Brebes Raih Juara II Debat Bahasa Arab di Qatar
Terdapat tujuh kluster pembahasan yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN meliputi penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tidak hanya itu, RUU ASN juga membahas terkait keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesejahteraan hari tua dan masa pensiun PPPK akan terjamin dalam RUU ASN melalui skema defined contribution.
Kesejahteraan dan beberapa hal lainnya tentang PPPK saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah melalui Kementerian PANRB dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini sedang dipersiapkan.
“Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.
- Bupati Semarang Minta Dana Desa untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
- Mulai 2024, Dishub Kota Semarang Tak Lagi Pungut Retribusi Biaya Uji KIR dan Perizinan Trayek
- Pemerintah Beri Subsidi Rp7 Juta Semua Anggota Keluarga Beli Motor Listrik Gunakan NIK Sama
Revisi UU ASN tersebut akan berguna untuk memperkuat bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Regulasi yang sedang dalam pembahasan ini juga menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN.
Diketahui, tenaga Non-ASN semula diproyeksi hanya sekitar 400 ribu orang namun realitanya jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.
Pemerintah juga akan mengamankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal. Selain itu, pemerintah berusaha tidak mengurangi pendapatan dari tenaga honorer yang selama ini telah diterima. Di saat yang sama, pemerintah perlu memastikan anggaran tidak mengalami pembengkakan. (-)