Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi, Begini Rekam Jejaknya

SetyoNt - Sabtu, 08 Maret 2025 23:44 WIB

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar bersiap mengantarkan berkas naskah final Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi dari Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sekretaris jenderal secara resmi menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan. Nantinya, berkas Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. DPR memastikan bahwa naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi esok total berjumlah 812 halaman. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

undefined

Jakarta, Jatengaja.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyakan Sekjen DPR RI selaku pengguna anggaran ditetap sebagai tersangka korupsi bersama tujuh orang lainnya.

“Menetapkanuk tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan secara tidak wajar dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan Indra dan lainnya sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024. Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 2020. Sebelumnya, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi bersama pimpinan KPK telah sepakat untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

KPK sebelumnya pernah memanggil Indra pada 14 Maret 2024. Dua bulan kemudian, pada Mei 2024, ia kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, KPK juga sempat menggeledah Ruang Sekretariat Jenderal DPR.

Selain itu, pada 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR, termasuk ruang kerja Indra Iskandar. Sehari sebelumnya, pada 29 April 2024, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, seperti Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran. Lokasi-lokasi tersebut merupakan kediaman serta kantor para tersangka dalam kasus ini.

Penyidik menemukan dan menyita berbagai bukti, termasuk dokumen terkait pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

Dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, KPK juga pernah mencegah Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah dinas.

Rekam Jejak Sekjen DPR RI

Indra Iskandar kelahiran Jakarta 14 November 1966 menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR sejak 2018 hingga saat ini. Indra merupakan lulusan S1 di Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta dengan jurusan Teknik Sipil pada 1994. Kemudianmelanjutkan pendidikan S2 di bidang Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia pada 2005.

Pada 2020, imelanjutkan pendidikan S3 di bidang Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis IPB. Kemudian, pada 2022, ia kembali menempuh pendidikan dengan mengambil program S2 Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran.

Berkarier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak 1997. Indra memulai kariernya di Sekretariat Negara, lalu menduduki berbagai posisi strategis sebelum akhirnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR.

Pada 2000-2002, ia dipercaya menjabat sebagai Kasubbag Proyek PBB di Sekretariat Negara. Setelah itu, pada periode 2002-2006, ia diangkat sebagai Kasubbag Perencanaan Bangunan Sekneg.

Kariernya di Sekretariat Negara terus berkembang, hingga ia menjabat sebagai Kepala Bagian Bangunan Sekneg dari 2006-2013. Selanjutnya, ia menduduki posisi sebagai Kepala Biro Umum Sekneg selama dua tahun, dari 2013-2015.

Pada 2015-2018, Indra menjabat sebagai Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah. Hingga akhirnya, pada 2018, ia dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal DPR, posisi yang masih dipegangnya hingga saat ini. (-(

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 08 Mar 2025

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS