Sekda Jawa Tengah Dorong 36 Cagar Budaya Nasional Jadi Destinasi Wisata

SetyoNt - Rabu, 17 Desember 2025 08:23 WIB
Sekda Provinsi Jateng Sumarno (kiri) menerima sertifikat dari Menteri Kebudayaan Fadli Sono pada Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) 2025 di Jakarta. (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperoleh sertifikat penetapan Cagar Budaya Nasional untuk objek Gedung Samsat Wonosobo.

Dengan tambahan sertifikat Cagar Budaya Nasional untuk Gedung Samsat Wonosobo ini, maka Jateng saat ini memilik sebanyak 36 objek yang tercatat dalam cagar budaya nasional.

Penetapan ini menjadi bagian dari pengakuan pemerintah pusat terhadap upaya daerah dalam menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno menyatakan, akan terus berjuang agar bangunan-bangunan peninggalan sejarah yang layak dapat ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

“Penetapan Cagar Budaya Nasional merupakan langkah penting dalam pelestarian warisan sejarah daerah,” katanya usai menerima sertifikat cagar budaya nasional pada Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) 2025 yang digelar Kementerian Kebudayaan di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Sumarno menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Kebudayaan atas penetapan sejumlah cagar budaya asal Jateng menjadi Cagar Budaya Nasional.

Ia menambahkan Pemprov Jateng akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh rasa memiliki dan kepedulian terhadap cagar budaya, karena menjadi bagian dari pengembangan destinasi wisata di Jawa Tengah.

“Kami sangat berharap cagar-cagar budaya ini juga menjadi bagian dari destinasi wisata di Jawa Tengah, sehingga bisa mendongkrak kunjungan wisata. Pada akhirnya, ini dapat mendukung perbaikan ekonomi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Sadimin menambahkan secara konsisten mengusulkan dan mengajukan penetapan cagar budaya.

Ia mengakui, masih banyak bangunan dan peninggalan bersejarah yang secara faktual layak menjadi cagar budaya, namun belum tertib secara administrasi.

“Banyak bangunan peninggalan yang merupakan cagar budaya, tetapi secara administrasi belum diurus. Sehingga Jawa Tengah berkomitmen ke depan agar lebih banyak lagi yang diusulkan,” katanya.

Pada kegiatan ACBPN 2025 ini, Kementerian Kebudayaan menyerahkan 85 sertifikat Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada 27 pemerintah provinsi.

Dengan penetapan tersebut, total Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan sejak 2013 hingga 2025 mencapai 313 objek.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya menyampaikan, peningkatan jumlah penetapan cagar budaya nasional merupakan tantangan sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga warisan budaya bangsa.

“Tahun ini kita menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional sehingga total menjadi 313. Seharusnya bukan ratusan, tetapi ribuan bahkan ratusan ribu,” ujar Fadli Zon.

Menurutnya, cagar budaya memiliki peran strategis sebagai hulu pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, hingga industri budaya.

“Pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan perlindungan sejarah, tetapi juga pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS