PT KAI Jalin Kerja Sama Dengan Polda Jateng Untuk Pengaman Aset dan Objek Vital Perusahaan

SetyoNt - Senin, 24 Januari 2022 21:30 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan Ka Daops 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat menandatangi MoU kerja sama di Mapolda Jateng, Senin (24/1). (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjalin kerja sama dengan Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam pengamanan penertiban aset dan objek vital milik perusahaan kereta api itu.

Penandatangan MoU kerja sama dilakukan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kepala Daerah Operasional (Daops) 4 Semarang Wisnu Pramudyo dan Ka Daops 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat di Mapolda Jateng, Senin (24/1).

Dalam nota kesepakatan memorandum of understanding (MoU) antara lain berupa bantuan pengamanan kepolisian dan penegakan hukum dalam rangka penertiban aset di lingkungan PT KAI.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, bahwa personil Polda Jateng terutama Sabhara dan Brimob siap untuk back up pengamanan terkait objek vital milik PT KAI.

“Penandatanganan MoU tersebut merupakan landasan untuk penegakkan hukum dan penertiban gangguan terkait di PT. KAI,” katanya.

Polda Jateng, sambung Ahmad Luthfi akan mendukung PT KAI dalam memberikan pelayanan masyarakat guna memastikan keamanan dan kenyamanan dalam pengguna jasa kereta api.

“Serta memberikan dukungan dalam bentuk percepatan penyidikan saat terjadinya laka lantas yang melibatkan kereta api,” ujarnya.

Sementara, Kepala Daerah Operasional (Daops) 4 Semarang Wisnu Pramudyo dan Ka Daops 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat menyampaikan terima kasih kepada Polda Jateng atas penandatanganan MoU.

“Kerja sama ini untuk memberikan jaminan keamanan serta kenyamanan pengguna jasa kereta api,” kata Wisnu Pramudyo.

Menurut Wisnu dan Daniel, terkait penyidikan kecelakaan kereta api hingga saat ini belum ada kendala yang berarti.

“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api akan melakukan penutupan pada jalur perlintasan kereta api yang tidak memiliki izin,” ujar Daniel. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS