Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Maskapai Merpati Airlines
Jakarta, Jatengaja.com - Maskapai nasional PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang berusia 60 tahun resmi dibubarkan pemerintah pada Februari 2023 dengan alasan pailit.
Presiden Jokowi secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam PP itu disebutkan Merpati Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.SusPembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
- Awal Tahun 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp162,23 Triliun
- Sekda Jateng Minta ASN Harus Sukseskan Pemilu 2024, Jangan Malah Jadi Beban Masalah
- Bikin Konten Menarik SIG, Abdul Wahid Dapat Hadiah Sepeda Motor Listrik
- Libur Nasional Berpotensi Bertambah Empat Hari, Berikut Daftar Tanggal Merah Tahun 2023
- Bangun Taskforce Jujur dan Amanah, BPR Arto Moro Kunjungi Pondok Modern Gontor
- Telkom Luncurkan Platform Dunia Virtual Masjid Istiqlal
Dengan demikian, harta pailit Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com, Rabu (22/2).
Adapun penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk proses likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Berusia 60 Tahun
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) didirikan oleh pemerintah Indonesia 60 tahun lalu, tepatnya pada 6 September 1962 dengan nama PN Merpati Nusantara. Maskapai ini bertugas untuk menyediakan layanan penerbangan regional.
Awalnya, Merpati hanya memiliki empat unit pesawat De Havilland Canada DHC-3 Otter dan dua unit pesawat Douglas DC-3 yang dihibahkan oleh TNI AU serta modal uang sebesar Rp 10 juta.
Pada 1970, Merpati mulai melayani penerbangan jarak jauh dan menengah, dan pada tahun 1971 pemerintah Indonesia mengubah status perusahaan ini menjadi persero.
Kemudian pada 1978, pemerintah Indonesia menyerahkan semua saham Merpati ke Garuda Indonesia. Kemudian, nama perusahaan ini diubah menjadi PT Merpati Nusantara Airlines.
Namun sayang, pada 1 Februari 2014 Merpati resmi menangguhkan seluruh penerbangannya karena adanya masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga akhirnya pada 2 Juni 2022 perusahaan ini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 22 Feb 2023