Polri Ungkap 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT Diduga untuk Gelapkan Dana Umat, Ini Daftarnya

SetyoNt - Kamis, 28 Juli 2022 18:23 WIB
Breskrim Polri (Nadia Amila)

Jakarta, Jatengaja.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan 10 perusahaan cangkang lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk menggelapakan dana yang dihimpun dari umat di Indonesia.

Menurut Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kesepuluh perusahan cangkang milik ACT tersebut tersebar di beberapa daerah akan didalami satu per satu keterlibatannya dalam kasus penggelapan dana umat.

"Hasil penyelidikan terdapat sepuluh perusahaan cangkang milik ACT. Saat ini polisi masih didalami satu persatu,“ kata Wishnu kepada wartawan dikutip pada, Kamis 28 Juli 2022 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Berdasarkan data Dittipideksus Bareskrim Polri kesepluh perusahaan cangkang milik ACT tersebut yaitu:

1. PT Sejahtera Mandiri Indotama

Tercatat memiliki proyek kemanusiaan bersama ACT. Proyek tersebut adalah pemberian donasi beras untuk Afrika pada April 2017. ACT dan perusahaan cangkangnya tersebut menyalurkan 40 kontainer yang bermuatan 4.000 ton beras. Penyaluran beras bantuan tersebut melalui kapal laut yang diberangkatkan pada 29 April 2017 dan telah tiba di Mogadishu pada 29 Mei 2017.

2. PT Global Wakaf Corpora

Global Wakar bersama ACT baru-baru ini tercatat tengah meluncurkan program feed mill atau pabrik pakan hewan bernama Rintam Feed, yang berlokasi di Desa Lelede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Timur. Target produksi dari Rintam Feed yakni 1.000 ton pakan dalam waktu satu bulan. Pakan ini terdiri dari pakan jadi serta pakan konsentrat yang ditujukan untuk peternakan ayam petelur.

Pemberdayaan menyasar dua elemen masyarakat yaitu petani jagung dalam teknis budidaya, peningkatan produksi, pengelolaan pascapanen, kontrol kualitas jagung pipil, kelembagaan, dan koperasi petani. Elemen kedua yakni peternak ayam petelur melalui teknis budidaya, efisiensi biaya operasional, peningkatan produksi telur, manajemen bisnis, dan pengelolaan keuangan bisnis.

3. PT Insan Madani Investama

Merupakan perusahaan yang berlokasi di Menara 165 Lantai 11 Jakarta. Perusahaan ini menyediakan layanan pencarian daftar perusahaan swasta di Indonesia, yang biasanya digunakan untuk memperoleh informasi tentang pemegang saham, direktur, komisaris perusahaan.

4. PT Global Itqon Semesta

Perusahaan ini terletak di lokasi yang sama dengan PT Insan Masani Investama yakni di Menara 165 Lantai 11 unit C. Namun perusahaan ini belum diketahui bergerak dibidang apa dan belum tercatat memiliki kerjasama proyek dengan ACT.

5. PT Trihamas Finance Syariah

Perusaahn ini bergerak dibidang koperasi, yang memiliki program layanan produk pembiayaan kendaraan roda empat (mobil) kondisi baru maupun bekas, pembiayaan griya, pembiayaan UMKM dan Pembiayaan Jasa.

6. PT Hydro Perdana Retalindo

PT Hydro Perdana Retailindo tercatat pernah bekerja sama dengan ACT dan PT Sejahtera Mandiri Indotama yaitu dalam proyek pemberian donasi beras untuk Afrika pada April 2017.

7. PT Agro Wakaf Corpora

Perusahaan ini tercatat pernah mengadakan program dengan ACT yaitu Sedekah Iftar Amalan Ramadhan (SIAR) di berbagai titik di Jakarta, Bogor, dan Depok pada April 2022 lalu.

Kemudian, terdapat program lainnya yaitu dua gerobak UMMI Fried Chicken diserahkan kepada pelaku UMKM di Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada April 2022.

8. PT Trading Wakaf Corpora

Perusahaan ini berlokasi di Menara 165 Office Tower Lt.11, Jalan TB. Simatupang, Jakarta. Namun belum diketahui informasi detail tentang perusahaan ini.

9. PT Digital Wakaf Ventura

Berlokasi di menara 169 ini bergerak di sektor EARTH+FIN yaitu Education, Agrifood, Retail, Transportation, Healthcare, & Financial Technology.

Perusahaan ini memiliki misi untuk menjadi agregator dan akselerator ekonomi digital

melalui pengembangan teknologi lintas industri, sosial inovasi, berbagi model ekonomi dan investasi berbasis wakaf.

10. PT Media Filantropi Global

Perusahaan ini tercatat berlokasi di Jalan H juanda Nomor 50 Blok B5 Langai 2, Rt.004/Rw.007 pisangan, kota Banten.

Melihat dari nama perusahaannya perusaan ini bergerak dibidang kemanusian, namun belum dapat dipastikan secara spesifik perusahaan ini bergerak di sektor apa. Kemudian, perusahaan ini juga belum tercatat memiliki program atau proyek bersama dengan ACT. Namun dapat dipastikan perusahaan ini adalah anak dari perusahaan PT Global Wakaf Corpora.

Penetapan tersangka

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT 2022 Ibnu Khajar, Haryana Hermain (HH) dan NIA sebagai tersangka kasus penyelewengan dana umat. Diketahui para petinggi ACT tersebut menggunakan dana donasi korban Boeing senilai Rp34 miliar.

ACT diketahui menerima dana dari Boeing dengan total Rp138 miliar, kemudian dari total dana tersebut Rp34 miliar digunakan oleh petinggi ACT tidak sesuai peruntukannya.

Petinggi ACT menggunakan dana dari Boeing yang tidak sesuai peruntukannya diantaranya, pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar, program big food bus senilai Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Kemudian, koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk talangan dana CV CUN senilai Rp3 miliar selanjutnya talangan dana untuk PT MBGS Rp7,8 miliar.

Gaji petinggi ACT mencapai Rp450 juta per bulan

Bareskrim juga membeberkan gaji yang diterima para tersangka kasus penyelewengan dana umat ACT. Di antaranya adalah gaji mantan Presiden ACT Ahyudin senilai Rp450 juta per bulan.

Kemudian, untuk ketiga tersangka lainnya yaitu Presiden ACT Ibnu Khajar senilai Rp150 juta per bulan, anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan NIA senilai Rp50- Rp100 juta per bulannya.

Belum ditahan

Keempat tersangka kasus penyelewengan dana umat tersebut diketahui belum dilakukan penahanan. Sebab masih diperlukan diskusi internal para penyidik terkait penangkapan maupun penahanan untuk keempat tersangka tersebut.

Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 28 Jul 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS