Polres Salatiga Sita 1.347 Lembar Upal Pecahan Rp100.000 dan 590 Lembar Upal Pecahan Rp50.000
Salatiga, Jatengaja.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga Jawa Tengah (Jateng) meringkus pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu bersinial AS, 37 tahun kelahiran Medan.
Penangkapan AS merupakan hasil dari pengembangan penangkapan tersangka DA di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga yang sedang mengambil kiriman upal di jasa pengiriman tersebut.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP. M Arifin Suryani menyatakan dari hasil pengembangan terhadap tersangka DA menyebutkan mendapatkan upal dari AS di Purwokerto, Banyumas.
- 52.000 Sumber Daya Manusia Kepariwisataan di Indonesia Telah Tersertifikasi
- UMK 2024 di Jateng Ditetapkan, Kota Semarang Tertinggi Rp3,24 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,03 Juta
- SIG Perkuat Inovasi Produk dan Layanan
- Telkom Optimis Kinerja Tahun Buku 2023 Terjaga dan Tumbuh Positif
- Telkom Akselerasi Bisnis Data Center TelkomGroup
“Tim Resmob berhasil mengidentifikasi AS di depan gerai jasa pengiriman paket kilat di Purwokerto, sedang mengirim enam paket uang palsu ke alamat luar Jawa,” katanya, Kamis (30/11/ 2023).
Menurut Arifin dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AS di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas menyita barang bukti antara lain, 1.347 lembar upal pecahan Rp100.000 dan 590 lembar upal uang pecahan Rp50.000.
Selain itu 110 lembar yang masing-masing terdiri atas tiga pecahan Rp50.000 belum dipotong, sembilan lembar yang upal masing-masing terdiri tiga pecahan Rp100.000 belum dipotong, tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang, dan satu pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.
“Tersangka AS dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M.Arifin.
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP. Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas, Iptu Hendri Widyoriani menyatakan tersangka AS saat ini sedang dilakukan penyidikan anggota Satreskrim Polres Salatiga.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp50 miliar,” ujarnya. (-)