UMK 2024 di Jateng Ditetapkan, Kota Semarang Tertinggi Rp3,24 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,03 Juta

SetyoNt - Kamis, 30 November 2023 21:46 WIB
UMK 2024 di Jateng Ditetapkan, Kota Semarang Tertinggi Rp3,24 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,03 Juta (ilustrasi buruh/Pexels)

Semarang, Jatengaja.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Tengah resmi ditetapkan. Kota Semarang tertinggi senilai Rp3,24 juta.

Sedangkan nilai UMK tahun 2024 terendah di Jawa Tengah (Jateng) adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2,038 juta.

Penetapan UMK 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 serta mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2024.

Penjabat (Pj), Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyatakan penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upahdi masing-masing kabupaten dan kota di Jateng.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” katanya.

Lebih lanjut, Nana menyatakan penetapan UMK juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Ketentuan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tandasnya.

Kebijakan Pemprov Jateng menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah yang berlaku.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan UMK bisa dikenai sanksi,” tandas Nana.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah :

1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

30. Kota Magelang : Rp 2.142.000

31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070

32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951

33. Kota Semarang : Rp 3.243.969

34. Kota Pekalongan : Rp 2.389. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS