Polres Banjarnegara Ungkap Konten Video Pornografi Pasangan Gay Pelajar SMA di Medsos

SetyoNt - Senin, 14 Februari 2022 21:58 WIB
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengintrogasi pasangan gay masih SMA pelaku konten pornografi. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Banjarnegara, Jatengaja.com - Polres Banjarnegara mengungkap konten video pornografi pasangan homoseksual atau gay masih pelajar SMA di media sosial (medsos).

Dalam video yang diunggah twitter dengan nama akun @guajuliant menampilkan cuplikan sepasang gay melakukan adegan pornografi berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free".

Video yang viral tersebut ditemukan oleh Tim Polres Banjarnegara saat melakukan patroli siber di dunia maya, Minggu (13/02).

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part atau bagian yaitu dari part 1 sampai part 7.

“Unggahan video itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial Twitter,” katanya dalam rilis, Senin (14/2).

Menindaklanjuti temuan video itu, lanjut Hendri anggotanya langsung melakukan penyelidikan mendapati salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Namun, saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Setelah diselidiki ternyata pelaku diketahui merupakan siswa di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.

“Dua pelaku di video berhasil diamankan yakni V dan Y warga Banjarnegera lawan main V yang merekam adegan. Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan,” ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022. Tapi aktivitas membuat viideo dilakukan sejak Bulan November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000. Dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli satu unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” kata Kapolres.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi ungkap kasus Polres Banjarnegara tersebut.

"Kejahatan pornografi merupakan tindak pidana yang diancam oleh undang-undang," tegasnya.

Iqbal menegaskan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

"Para tersangka juga dijerat pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Iqbal. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS