Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong Berkedok Katering asal Jabar Raup Miliaran Rupiah

SetyoNt - Kamis, 26 Januari 2023 21:14 WIB
Kemendag menertibkan PT DNA Pro Akademi yang menjual robot trading tanpa izin. / Dok: Kemendag

Jakarta, Jatengaja.com - Polisi meringkus pelaku berinisial AM yang diduga menjalankan kegiatan investasi bodong berkedok usaha katering di Desa Cikupa, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dari aksi investasi bodong yang dilakukan, AM berhasil mengumpulkan dana hingga total sebanyak Rp3 miliar dari 21 korban sejak pertengahan 2022 hingga awal tahun 2023 di bulan Januari ini.

Kepada penyidik Polres Kuningan Jabar, pelaku AM pun mengaku uang yang diberikan para korban tidak digunakan untuk usaha katering, tetapi digunakan untuk membeli sejumlah barang dan keperluan pribadi sang pelaku.

“Dari aksinya itu diperkirakan, korban dari sebanyak itu mengalami kerugian total sebesar Rp 3 miliaran," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Dalam menggaet para korban untuk mendapatkan dana, sang pelaku berinisial AM memperkenalkan diri sebagai seorang pengusaha katering yang tengah memiliki order dari pesta hajat di beberapa tempat.

Kemudian sang pelaku mengumpulkan dana investasi kepada para korban disertai dengan iming-iming pemberian imbas hasil keuntungan sebesar 10% yang dicairkan setiap satu minggu sekali kepara korban.

“Modus penawaran itu korban harus memberikan modal dan akan mendapatkan keuntungan selama 1 minggu sekali uang senilai Rp 800 ribu. Tidak hanya itu, si pelaku juga menjanjikan dengan segera mengembalikan uang modal kepada korban," terang AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

Alih-alih mendapatkan imbal hasil dari keuntungan investasi yang diberikan, para korban justru malah ditransfer sejumlah uang yang pada kenyataanya uang tersebut merupakan milik para korban yang lebih dahulu sudah diberikan kepada pelaku.

Bahkan, menurut keterangan dari pihak kepolisian, banyak dari beberapa korban yang justru tidak mendapatkan bukan hanya keuntungan, tetapi modal yang sebelumnya sudah diberikan kepada sang pelaku. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 26 Jan 2023

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS