Polda Jateng Warning Peserta Kampanye Terbuka Tak Pakai Knalpot Brong, Nekat Ditindak Tegas
Semarang, Jatengaja.com - Polda Jateng memberikan warning atau peringatan kepada peserta kampanye pemilu 2024 terbuka agar tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong. Kalau nekat akan ditindak tegas.
Kegiatan kampanye Pemilu terbuka yang dibolehkan melakukan rapat umum dengan mengerahkan massa pendukung dijadwalkan akan berlangsung 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menyatakan kepolisian telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kegiatan kampanye terbuka.
- Pemprov Jateng Terbitkan 43.569 Perizinan Selama 2023, Paling Banyak Sektor LHK
- Calon Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Tanah Suci pada 12 Mei 2024
- Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Siapkan Formula Redam Vietnam
- Siwo PWI Jateng Gandeng Sukun Gelar Kejuaraan Tenis Meja Perorangan Antarmedia 2024
- Industri Nikel China Rugikan Lingkungan RI
Larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor.
“Bila ada massa peserta kampanye terbuka nekat menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil dimintai keterangannya,” kata Satake Bayu Satake.
Kepada peserta kampanye terbuka, Kabid Humas Polda Jateng meminta agar aturan ini dipatuhi karena dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.
"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” tandasnya.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi sebelumnya menyatakan selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.
“Berharap saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong,” ujarnya.
Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong
“Saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba menggunakan knalpot brong. Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” tegasnya. (-)