Polda Jateng Ungkap 237 Hewan di Sejumlah Daerah Terindikasi PMK

SetyoNt - Minggu, 15 Mei 2022 19:29 WIB
Polda Jateng Imbau Nelayan dan Masyarkat Waspada Potensi Gelombang Ekstrim di Laut Jawa (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Sebanyak 237 hewan ternak di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) terindikasi telah terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan jajaran Polda Jateng di sejumlah daerah seperti Kabupaten Banjarnegara, Boyolali, Rembang, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Klaten.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, sejumlah wilayah juga masuk dalam suspect PMK yakni Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Semarang, Batang, dan Cilacap.

“Pada tanggal 14 Mei 2022 ditemuka suspect sejumlah 122 ekor, sehingga jumlah total komulatif ternak terduga sejumlah 237 ekor. Setelah dilakukan uji BBVet Wates sejumlah 61 sampel dengan hasil 37 ekor positif virus PMK,” kata Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy dalam rilis, Minggu (15/5).

Langkah-langkah yang dilakukan, lanjut Iqbal dengan membuat petunjuk dan arah dan pedoman ke jajaran Polda Jateng. Kemudian melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat maupun brosur dan media sosial. Isolasi terhadap hewan yang terpapar juga dilakukan.

Melakukan penyemprotan disinfektan ke kandang peternakan dan rumah potong. Pendataan dan monitoring juga terus dilakukan kepasa hewan yang terdampak.

"Melakukan pencegahan penyebaran dengan surveillance dan memperketat pemeriksaan lalu lintas penjualan serta pergerakan hewan ternak," ujar Iqbal.

Semua langkah itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Jateng Nomor ST/ 834/V/OPS.1.1/2022 tgl 14-05-2022 tentang PMK yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora.

Polda Jateng, imbuh Iqbal juga melakukan sinergitas dengan Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan hingga pemusnahan hewan ternak.

Membentuk tim URC (Unit Reaksi Cepat) terkait penanganan PMK, membuat hotline/kontak pelaporan kasus PMK hewan ternak.

“Membuat posko terpadu penanganan PMK, dan melakukan penyembelihan berdasarkan Rekomendasi Dinas Peternakan,” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS