Polda Jateng Sita Ribuan Butir Obat-Obatan Terlarang di Pekalongan
Semarang, Jatengaja.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol di wilayah Kota Pekalongan.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, serta barang bukti ribuan butir obat-obatan terlarang, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol.Yos Guntur Y.S mengatakan pengungkapan kasus setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.
- Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Jateng akan Berangkat 22 April 2026
- BLK Jasa Pariwisata Jateng Adakan Pelatihan Pemandu Wisata Gunung
- Diperkuat Megawati, Jakarta Pertamina Enduro Lolos Grand Final Proliga
- Kisah Nasabah PNM Mekaar Bojonegoro Jadi Penggerak Ekonomi Warga
- Nawal Yasin Ajak Teladani Sosok Pahlawan Nasional Wanita RA Kartini
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AF, warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat,” katanya, di Mapolda Jateng di Semarang, Sabtu 18 April 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, lanjut Yos, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.
Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat, kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih sembila bulan dengan imbalan Rp3.000.000 per bulan serta uang makan harian,” jelas Dir Resnarkoba.
Tersangka di jerat dengan Primair Pasal 435, Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang. (-)
