Pj Bupati Cilacap Larang Pejabat dan ASN Menerima Parsel Lebaran 2023 dalam Bentuk Apapun
Cilacap, Jatengaja.com - Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Cilacap melarang pejabat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima parsel Lebaran 2023 dalam bentuk apapun.
Mereka juga dilarang untuk meminta dalam bentuk apapun yang didalihkan sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada masyarakat maupun perusahaan.
Larangan bagi pejabat dan ASN Pemkab Cilacap menerima parsel Lebaran tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar.
- Kemenag Akan Susun Buku Dongeng Anak-Anak Bersumber Kisah dalam Alquran
- Bernard Arnault Orang Terkaya Tahun Ini dengan Kekayaan Rp2,9 Kuadriliun
- Lakukan Sidak, BPOM Semarang Temukan Snack Tanpa Izin PIRT di Pasar Tradisional
- SIG Bagikan 1.535 Paket Sembako
- Gubernur: Ekonomi Bergeliat, Lebaran Tahun Ini Akan Lebih Ramai
“Saya ingin mewujudkan ASN di Kabupaten Cilacap memiliki integritas tinggi, menghindari perbuatan KKN,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis (6/4).
Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1611, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, pada 5 April 2023.
Disebutkan dalam surat, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut, Pj Bupati Cilacap menegaskan setiap ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Permintaan dana dan/atau hibah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan istitusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain larangan bagi ASN, Pj Bupati Cilacap dalam surat edarannya juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, pihak terkait dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. (-)