Pinjol Tanifund Menyerah Akibat Kredit Macet Tinggi

Sulistya - Kamis, 08 Juni 2023 21:23 WIB
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Jakarta, Jatengaja.com - Tanifund, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending dalam beberapa waktu terakhir mengalami tingkat kredit macet yang tinggi, dengan rata-rata TKB90 mencapai 30%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Tanifund telah menyerah dan tidak lagi mampu melakukan tindakan apapun menghadapi tingkat kredit macet yang tinggi.

"Tanifund sudah angkat tangan. Mereka sudah tidak melaksanakan action plan apapun dan melakukan apapun," kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Kamis, 8 Juni 2023 di Jakarta.

Sebelumnya, dikutip dari www.trenasia.com, OJK telah mengumumkan terdapat 24 perusahaan pinjaman online (pinjol) dengan tingkat kredit macet lebih dari 5%, dan meminta semua perusahaan tersebut untuk menurunkan tingkat kredit macet dalam platform mereka.

Triyono menyatakan, OJK melakukan pengawasan berdasarkan pelaporan yang diterima. Ketika suatu pinjol melampaui batas yang telah ditentukan, OJK akan memanggil perusahaan tersebut untuk meminta penjelasan.

Perusahaan diminta untuk membuat action plan yang telah disepakati bersama dengan OJK dan berkomitmen untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan.

OJK juga terus memantau perkembangan perusahaan tersebut, jika rencana yang disusun tidak tercapai, peringatan tertulis akan diberikan kepada perusahaan tersebut, baik berupa surat peringatan.

Jika perusahaan tidak mampu memperbaiki situasi, OJK memiliki wewenang untuk membekukan usaha perusahaan. Tahapan terakhir adalah ketika perusahaan tidak lagi dapat melakukan tindakan apa pun.

"Buat komitmen baru sampai cabut. Kalau enggak bisa lagi kayak Tanifund itu mungkin sudah bicara akhirnya seperti apa," katanya. (-)

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS