Pertamina Patra Niaga Sanksi Tegas 180 SPBU Nakal di Wilayah Jateng dan DIY
Semarang, Jatengaja.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah hingga awal September 2026 telah menjatuhkan sanksi kepada 180 SPBU di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pejabat sementara (Pjs) Area Manager Comm Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan adanya laporan masyarakat.
Selain itu juga hasil investigasi mandiri Pertamina Patra Niaga terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
- Tentukan Bobot Sapi Cukup Gunakan Pita Saja, Ini Caranya
- Brimob Polda Jateng Bantu Air Bersih kepada Ribuan Warga Terdampak Kekeringan
- Hingga Agustus 2026 Produksi Padi Jateng Sudah Capai 6,69 Juta Ton
Menurut Diba, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur SPBU dengan Pertamina.
“Ke-180 SPBU tersebut dari total 1.117 SPBU atau 16 persen yang beroperasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Diba dalam keterangan di Semarang, Jumat 4 September 2026.
Ia menyebutkan dari 180 SPBU yang diberikan saksi tersebut terdiri atas delapan SPBU di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sisanya 172 SPBU di Jawa Tengah (Jateng).
Sedangkan jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 di antaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, sarana dan prasarana tidak sesuai ketentuan 7 SPBU.
“Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu,” ujar Diba.
Ia menambahkan sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 180 sanksi tersebut, 40% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
Diba mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU dan pelanggaran di area SPBU.
Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.
Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.
“Diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut,” ujar Diba. (-)
