Persempit Gerak Judi Online, Kemenkomdigi Akan Blokir Transfer Pulsa Terindikasi Judol
Jakarta, Jatengaja.com - Persempit gerak judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil langkah tegas akan blokir transfer pulsa yang terindikasi untuk kegiatan haram tersebut.
Untuk itu Kemenkomdigi mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler membahas langkah lanjutan pencegahan aktivitas judi online di ruang digital.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Ismail menjelaskan pertemuan menghasilkan dua pembahasan utama demi mempersempit ruang bagi aktivitas judi online (judol) di Indonesia.
- Masyarakat Indonesia yang Gunakan Layanan Bank Digital Capai 49 Persen
- Bank Arto Moro Semarang Terus Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Potensi Karyawan
- WMS Voucher, Solusi Internet bagi Pelaku Usaha
- Selama Januari-November 2024, Pemprov Jateng Telah Perbaiki 17.325 Unit Rumah Tak Layak Huni
- Tiga Siswa Lulusan SMA, MA, dan SMK di Jateng Dapat Beasiswa Kuliah Gratis di Kampus Korsel
"Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Pertama adalah upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak judi onlie," ujar Ismail saat jumpa pers di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
Ismail menegaskan judol dapat membuat masyarakat berada dalam kondisi yang sulit karena terjebak dalam aktivitas ilegal.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak judol akan dilakukan operator seluler melakukan pengiriman SMS edukasi terkait kepada masyarakat.
Sosialisasi melalui SMS ini dalam berbagai bentuk, ada yang segmented (tersegmentasi), ada yang targeted (target), dan sebagainya.
Ismail juga menuturkan akan memblokir aktivitas transfer pulsa bagi para pelaku yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judi online masuk ke dalam tahap diskusi awal.
“Kami akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut. Akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan akan memberikan data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bisa yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.
"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.
PPATK sebelumnya pernah mengungkap perputaran uang judi online yang didominasi oleh anak muda dengan transaksi rata-rata mencapai Rp100 ribu per hari.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengklaim anak muda yang terlibat transaksi judi onlie mencapai 80 persen dan berasal dari kalangan kelompok pelajar dan mahasiswa.
"Mereka (anak muda) rata-rata bertransaksi di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain judi online yang begitu besar, dampaknya bisa sangat signifikan," ungkap Natsir secara daring, pada Sabtu, 30 November 2024. (-)