Perkuat Tangani Kekerasan di Lingkungan Ponpes, Kemenag Bentuk Satgasus
Jakarta, Jatengaja.com - Untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, . Kementerian Agama membentuk satuan tugas khusus (Satgasus)
Menurut Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i langkah pembentukan Satgasus dilakukan karena pondok pesantren (ponpes) memiliki karakteristik yang memerlukan pendekatan tersendiri dalam upaya melindungi anak.
“Kementerian Agama sedang membentuk Satgas khusus untuk itu. Karena ponpes itu kan punya spesifikasi,” katanya usai Rapat Tingkat Menteri Penyelenggaraan Gerakan #RuangAmanNyamanAnak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta dilansir dari kemenag.go,id, Rabu 24 Juni 2026.
- Semarang Business Matching 2026 Momentum Kembangkan Pariwisata Jateng
- Saat Trafik Digital Melonjak, Cloud VPS Extreme Jaga Website Tetap Lancar
- Dongkrak Ekonomi Daerah, Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan Aglomerasi Wisata
- Mohammad Saleh Harap Akhir Tahun Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng 100 Persen
- BI Jateng Gelar Bedah Buku dan Literasi Kebangsentralan bagi Mahasiswa
Menurut Romo, pembentukan Satgasus bukan untuk memberikan stigma kepada pondok pesantren, tapi sebaliknya, Kementerian Agama (Kemenag) ingin memastikan setiap kasus ditangani secara tepat tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren.
Wamenag menambahkan, Satgas yang dibentuk Kementerian Agama akan tetap bekerja selaras dengan Satgas nasional yang dibentuk Kemenko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Kita membuat Satgas khusus yang nanti penangannya tetap berkoordinasi dengan Satgas yang dibentuk di Kemenko PMK,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Romo juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan anak yang berjalan secara berkelanjutan melalui pengawasan, mekanisme pelaporan, dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga.
Upaya tersebut perlu dilakukan secara konsisten agar mampu mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di Ponpes, untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak.
“Jadi tetap dilayani, ditanggulangi, tapi tentu dengan pendekatan-pendekatan yang spesifik. Intinya korban harus dilindungi, kekerasan terhadap anak harus dihentikan,” tandas Romo,” tandasnya. (-)
