Perjalanan Dalam Negeri Sekarang Tak Perlu Test Swab Antigen Atau PCR

SetyoNt - Rabu, 09 Maret 2022 18:22 WIB
Ilustrasi perjalanan saat pandemi.

Jatengaja.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yakni mulai Selasa, 8 Maret 2022 pelaku perjalanan dalam negeri tidak wajib melakukan test swab antigen maupun PCR sebelum keberangkatan.

Meski begitu ada persyratan yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yakni telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen," demikian bunyi SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022

Kebijakan tersebut berlaku bagi semua pelaku perjalan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Tentunya, kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan (prokes) guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Adapun aturan lebih lanjut terkait prokes dalam SE Satgas Covid-19 nomor 11 Tahun 2022 ini, yaitu:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumuna

6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum

7. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam

8. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (*)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 09 Mar 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS