Penggunaan Pewarna Berbahaya Rhodamin B untuk Pembuatan Terasi di Rembang Turun Dratis

SetyoNt - Jumat, 30 Agustus 2024 08:15 WIB
Petugas BBPOM Semarang menempelkan stiker bebas bahan berbahaya rhodamin B di rumah pengusah terasi di Rembang. (dok.jatengprov.go.id)

Rembang, Jatengaja.com – Pelaku suaha pembuatan terasi di Kabupaten Rembang yang menggunakan pewarna tekstil berbahaya, rhodamin B mengalami penurunan cukup dratis.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Lintang Purba Jaya menyatakan, saat ini pelaku usaha terasi yang menggunakan pewarna berbahaya rhodamin B tinggal tersisa 7,5 persen.

“Dari 140 pelaku usaha terasi di Rembang yang masih menggunakan pewarna berbahaya tinggal 12 pelaku usaha,” katanya pada kegiatan stikerisasi tempat produksi terasi di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Rembang dilansir dari jatengprov.go.id, Jumat (30/8/2024).

Menurut Lintang, melalui program Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (Gumregah) Plus yang berlangsung selama lebih dari dua bulan, penggunaan rhodamin B di Rembang berhasil ditekan hingga menyisakan 7,5 persen dari sebelumnya 42 persen.

Tempat pelaku usaha terasi yang dalam produksi tidak lagi menggunakan rhodamin B dipasangi stiker yang bekerjasama dengan dengan pemerintah daerah Rembang.

Selain itu pelaku usaha terasi yang telah memenuhi syarat juga mendapat sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan dan nomor induk berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Rembang.

“Jadi ada tiga yang sudah mendapat PIRT, yaitu terasi Berkah Laut, terasi Nelayan dan terasi Nur Barokah. Ini hasil dari bimtek kita, yang sudah kita berikan stikerisasi untuk bebas dari bahan berbahaya,” tambahnya.

Lintang menambahkan, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah produsen terasi yang terbebas dari bahan berbahaya, termasuk mengajak 12 pelaku usaha lainnya untuk beralih ke pewarna yang aman.

“Kita harus ubah mindsetnya dan mulai dari masyarakatnya harus kita mulai beri pemahaman, bahwa terasi yang aman itu tidak selalu berwarna merah dan berwarna ungu. Karena itu menggunakan pewarna kain jenis rhodamin B,” ungkapnya.

Proses penempelan stiker bebas bahan berbahaya, imbuh Lintah bukan sekadar seremonial, tetapi akan diikuti dengan pemantauan rutin oleh Dinas Kesehatan, untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan rhodamin B di masa mendatang.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rembang, Agus Salim mengapresiasi langkah BBPOM dan Dinas Kesehatan Rembang, dalam upaya melindungi konsumen dari bahan berbahaya pada produk UMKM.

“Ini merupakan salah satu program yang sangat bagus, utamanya dalam rangka melindungi konsumen. Karena kita mengetahui bahwa sekarang ini produk UMKM, utamanya makanan ringan, kalau tidak dipantau banyak sekali disalahgunakan oleh para produsen,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS