Ringkus Dua Penadah, Polda Jateng Sita 19 Mobil Bodong Berbagai Merek

SetyoNt - Jumat, 30 Agustus 2024 07:43 WIB
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho (kiri) menyerahkan mobil yang disita dari penadah di Sukoharjo kepada pemiliknya. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita sebanyak 19 mobil bodong yang tidak dilengkapi dokumen surat sah dari tangan dua tersangka penadah di Sukoharjo.

Kedua penadah itu adalah BK, 52 warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan GY, 43, warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

“Sebanyak 19 kendaraan roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku BK dan GY,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho di Semarang, Kamis (29/8/2024).

Kronologis pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di wilayah Sukoharjo di media sosial.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan penyelidikan. Dalam waktu satu minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo.

Keduanya BK dan GY secara patungan, bekerjasama dalam bisnis jual beli mobil bodong yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Mereka telah beroperasi sejak 2020. Rata-rata dalam satu bulan bisa menjual 3-4 unit mobil.

“Modus operasinya kedua pelaku menggunakan media Facebook maupun melalui What'sApp untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujar Wakapolda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menambahkan para pelaku mengumpulkan mobil bodong di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan dua kali lipat dari harga pembelian mobil.

“Kedua palaku patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media Whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery)," ungkapnya.

Para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya, Sedangkan pembelinya mayoritas dari Jateng.

“Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing,” ujarnya.

Johanson menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara, perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang, Dito mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.

"Terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 kini telah berhasil ditemukan,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS