Penerapan Work From Home di Pemprov Jateng Masih Dikaji
Semarang, Jatengaja.com - Penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) masih dikaji.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan, penerapan kebijakan work from home tersebut tidak bisa disamakan dengan kementerian atau lembaga di tingkat pusat, sehingga masih perlu dilakukan pengkajian.
“Di Pemprov Jateng urusannya luas, dari bayi lahir sampai masyarakat meninggal, sehingga mekanismenya harus dikaji betul,” katanya di sela acara Halalbihalal di Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Rabu 25 Maret 2026.
- Undip Raih Peringkat ke-4 dan ke-152 Asia pada EduRank Maret 2026
- Gubernur Jateng Layat Almarhum Bos Djarum, Bambang Hartono
- Arus Balik Lebaran, Terjadi 251 Lakantas Sebabkan 17 Orang Tewas
- Jumlah Penumpang Angkutan Umum Lebaran 2026 Capai 10,02 Juta Orang
- Kapolri Berlakukan One Way Nasional dari Kalikangkung Hingga Cikampek
Luthfi menegaskan, kebijakan kerja di rumah atau WFH seusai Lebaran tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran kerja.
“Jangan sampai penerapan WFH dimaknai sebagai libur atau tidak bekerja. Itu yang harus kita pahami bersama,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam kesempatan sama menambahkan hingga saat ini masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat.
“Untuk kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, kita masih menunggu petunjuk dari pusat. Sampai saat ini belum ada regulasi yang kita tetapkan, karena masih dalam tahap kajian,” ujarnya.
Dengan kajian yang matang, Pemprov Jateng berharap kebijakan work from home nantinya tetap menjaga kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi kinerja ASN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan memberlakukan kebijakan WFH seusai Lebaran bagi aparatur sipil Negara (ASN) dan swasta satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini muncul sebagai rencana efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Pemberlakukan WFH menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga defisit APBN tak melampaui tiga persen.(-)
